Jakarta -
Olivia Nathania, anak penyanyi kondang Nia Daniaty kembali menjadi sorotan usai kasus CPNS bodong yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah pada 179 korban memasuki babak baru.
Korban kini menuntut ganti rugi senilai Rp1,8 miliar pada Olivia Nathania, Nia Daniaty, serta Rafly Tilaar.
Para korban mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/2) untuk menghadiri agenda teguran eksekusi terhadap Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty.
Juru bicara korban CPNS bodong Olivia, Agustine mengungkapkan bahwa para korban menuntut pihak pengadilan untuk bisa menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Ia menyebut banyak korban yang menderita selama empat tahun belakangan karena aksi Olivia Nathania. Para korban yang terpaksa berutang sampai hari ini masih menyicil pinjaman.
Mirisnya, ada sembilan orang yang meninggal dunia akibat stres memikirkan kasus CPNS bodong. Agustine menuturkan bahwa sudah ada sekitar sembilan korban yang meninggal dunia.
"Stres berat karena uangnya pinjam, bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih nggak terlalu beban ya, kalau pinjam kan kita harus melunasi ke orang lain," tutur Agustine saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/2).
"Namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai," tambahnya.
Sementara kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengungkapkan bahwa hukuman tiga tahun penjara yang dijalani Olivia Nathania tak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban.
Odie kemudian menyebut bahwa para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, tetapi tak menunjukkan itikad baik. Pihak termohon kemudian sempat menawarkan ganti rugi Rp500 juta, tetapi nilai itu jauh di bawah total kerugian yang dialami korban.
"Kenapa nggak ada niat? Karena kami sudah menunggu selama empat tahun dan kemudian kami sampaikan bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil, tapi nggak dilakukan juga," ujar Odie.
PN Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan tuntutan perdata korban CPNS bodong Olivia Nathania pada akhir 2023 lalu, di mana Olivia dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp8,1 miliar.
Sayangnya, kewajiban itu tak kunjung dilakukan. Agustine bahkan menyebut bahwa Olivia hanya datang pada sidang eksekusi untuk meminta maaf kepada korban sambil menangis.
Sementara Nia Daniaty hingga kini masih bungkam soal tuntutan ganti rugi dari para korban CPNS bodong putrinya.
Olivia Nathania sebelumnya telah didakwa hukuman 3 tahun penjara atas kasus CPNS bodong pada Maret 2022 silam dan resmi bebas pada April 2024.
(dis/KHS)
Loading ...

4 hours ago
6















































