Bisakah Sewa Patwal untuk Kebutuhan Pribadi? Segini Biayanya/Foto: Youtube Sekretariat Kabinet
Jakarta, Insertlive -
Media sosial diramaikan dengan unggahan seorang wanita diduga aspri atau asisten pribadi pengacara ternama yang menggunakan patwal atau patroli dan pengawalan.
Wanita yang diduga bernama Celeste Anastasia itu disorot gegara menggunakan patwal karena telat pergi ke salon kuku untuk melakukan nail art. Ia meminta bantuan patwal agar tidak terkena macet demi bisa sampai ke salon kuku.
"Telat nail appointment," tulisnya sambil mengunggah momen kala dikawal oleh seorang patwal.
Lalu sebenarnya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa patwal? Seperti apa prosedurnya?
Biaya Sewa Patwal
Melansir laman Nawakara, layanan patwal tidak bisa sembarangan diberikan melainkan harus melalui permintaan resmi dan memenuhi kriteria tertentu yang sudah ditetapkan oleh kepolisian.
Fungsi patwal sendiri bukan hanya untuk pengawalan tapi juga memantau dan mengatur lalu lintas untuk mencegah kejadian kemacetan atau kecelakaan.
Untuk mendapatkan layanan patwal juga ternyata tidak dipungut biaya alias gratis. Pengawalan ini termasuk salah satu bentuk layanan kepolisian yang diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 ada beberapa kendaraan prioritas tersebut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu juga ada tiga peraturan utama dalam mengawal dan yang juga diprioritaskan. Tiga aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 tersebut:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
(agn/fik)
Tonton juga video berikut: