Ini Daftar 11 Kosmetik Temuan BPOM yang Bisa Jadi Pemicu Kanker dan Kerusakan Organ

4 hours ago 4

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar sejumlah produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di masyarakat. Menurut pengawasan triwulan I 2026, BPOM telah mengidentifkkasi sebanyak 11 produk kosmetik dengan kandungan berbahaya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.

"Temuan ini berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," kata Taruna dalam siaran pers resmi BPOM, dikutip Jumat (8/5).

Menurut hasil temuan, sebanyak empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua kosmetik merek lokal, dua merek impor, serta tiga produk lainya tak memiliki izin edar (TIE). Seluruh produk telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.


BPOM kemudian menemukan bahwa deretan produk ini punya sejumlah kandungan berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.

Bahan-bahan ini punya risiko serius terhadap kesehatan bisa digunakan secara tidak tepat, seperti asam retinoat yang bisa memicu iritasi kulit serta bersifat teratogenik alias berbahaya bagi janin.

Sementara deksametason berisiko menyebabkan dermatitis, jerawat, bahkan gangguan hormonal dalam jangka panjang.

BPOM turut menyoroti bahaya hidrokinon serta merkuri yang hingga saat ini sering ditemukan pada produk pencerah kulit ilegal. Penggunaan dua bahan ini b isa menyebabkan perubahan kulit permanen, iritasi, dan kerusakan organ seperti ginjal.

Bahan berbahaya lain yang ditemukan yakni senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker, tetapi khusus untuk pewarna merah K10, bahan ini juga bisa mengganggu fungsi hati.

BPOM telah memberikan tindakan lanjut terhadap temuan ini dengan mencabut izin edar serat menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk kosmetik terkait. Berikut merupakan daftar 11 komestik berbahaya hasil temuan BPOM.

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

2. BRASOV Nail Polish - mengandung pewarna merah K10.

3. LT BEAUTY SKIN WSC - mengandung merkuri.

4. MADAME GIE Madame - mengandung pewarna merah K10.

5. SELSUN 7 Herbal - mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.

6. SELSUN 7 Flowers - mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection - mengandung deksametason.

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream - mengandung deksametason.

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Taruna Ikrar kemudian menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produk kosmetik. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

"Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," pungkas Taruna.

(asw)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |