Ini Isi Surat Bunuh Diri Hakim Kasus Eks Ibu Negara Korsel yang Ditemukan Tewas

19 hours ago 8

Jakarta -

Shin Jong Oh (55) hakim pengadilan banding di Korea Selatan yang menangani kasus mantan ibu negara Korsel, Kim Keon Hee, ditemukan meninggal dunia, Rabu (5/5) waktu setempat.

Sang hakim ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di area hamparan bunga dekat gedung Pengadilan Tinggi Seoul, di distrik Seocho, Seoul bagian selatan. Saat dilarikan ke rumah sakit, Shin Jong Oh meninggal dunia.

Menurut laporan SCMP, pihak kepolisian awalnya menduga bahwa Shin meninggal dunia setelah jatuh dari gedung. Polisi juga menemukan surat yang diduga surat bunuh diri di saku korban.

"Benar ditemukan surat di sakunya," kata petugas dari Kantor Polisi Seocho.


"Tulisannya 'saya minta maaf' dan 'saya pergi atas keinginan sendiri'," lanjutnya.

Namun, tak ditemukan keterangan yang mengaitkan isi surat dengan perkara hukum yang tengah ditanganinya.

Pihak berwenang sendiri masih menelusuri penyebab pasti kematian dengan memeriksa CCTV, isi surat, serta keterangan para saksi.

Kematian Shin masih menjadi misteri karena sebelumnya Shin diketahui menjadi pemimpin sidang banding pada 28 April lalu dalam kasus dugaan manipulasi saham yang menyeret Kim Keon-hee, terkait perusahaan Deutsche Motors, serta perkara penyuapan terpisah.

Dalam putusan banding, Shin membatalkan sebagian vonis bebas dari pengadilan tingkat pertama dan menyatakan mantan ibu negara itu bersalah melanggar undang-undang pasar modal terkait manipulasi harga saham.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Kim bersalah karena menerima tas tangan mewah dari Gereja Unifikasi pada April 2022, saat suaminya, Yoon Suk-yeol, masih berstatus presiden terpilih. Barang tersebut dinilai diberikan dengan maksud memperoleh imbalan dan masuk dalam perkara gratifikasi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar 50 juta won atau sekitar Rp540 juta. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara.

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kalung mewah merek Graff senilai 62,2 juta won atau sekitar Rp670 juta, serta tambahan penyitaan sebesar 20,94 juta won atau sekitar Rp225 juta.

(dis/dis)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |