Ini Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa Serta Syarat Membuatnya/Foto: Dini Astari
Jakarta, Insertlive -
Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Indonesia sendiri memiliki dua jenis paspor, yakni paspor elektronik dan paspor biasa.
Meski keduanya memiliki kegunaan yang sama, yakni sebagai identitas warga negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, paspor elektronik dan biasa memiliki perbedaan.
Berikut merupakan ulasan tentang perbedaan paspor elektronik dan biasa, serta syarat untuk membuatnya.
Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa
Perbedaan signifikan antara paspor elektronik dan biasa adalah pada bagian fisik dokumen, di mana paspor elektronik memiliki logo chip gen pada cover-nya, sementara paspor biasa tidak.
Chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian pemegang paspor, seperti identitas hingga data biometrik dan sidik jari. Keberadaan chip ini juga memberikan keuntungan kepada pemegang paspor saat melewati pemeriksaan keimigrasian di wilayah negara yang sudah menggunakan autogate.
Pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang paspor elektronik hanya berlangsung selama kurang dari satu menit di autogate, sementara pemegang paspor biasa harus melalui pemeriksaan yang lebih lama secara manual.
Paspor elektronik juga mendapatkan keistimewaan bebas visa di beberapa negara seperti Jepang. WNI kemudian bisa melakukan kunjungan bebas visa ke Jepang selama 15 hari jika menggunakan jenis paspor ini.
Kendati memiliki keuntungan besar, harga pembuatan paspor elektronik tentunya lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa. Paspor elektronik memerlukan biaya sebesar Rp650.000, sementara paspor biasa membutuhkan biaya sebesar Rp350.000.
Baca halaman selanjutnya
(asw/fik)