Kejar Target Pusat, Pembenahan TPA Antang Sudah Tembus 70 Persen

11 hours ago 5

Makassartoday.com, Makassar — Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kini berubah drastis. Kawasan yang dulunya identik dengan hamparan sampah terbuka dan bau menyengat, kini tampil lebih rapi, tertata, dan bersih berkat pembenahan besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.

Transformasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk menghentikan praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka), sekaligus bersiap beralih ke sistem pengelolaan modern sanitary landfill.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Muhammad Amin, mengungkapkan bahwa progres fisik pembenahan di TPA Tamangapa saat ini berjalan positif.

“Untuk progres pembenahan TPA Antang, rata-rata sudah di atas 70 persen progresnya,” ujar Amin, Rabu (15/7/2026).

Periklanan

Ad imageAd image

Salah satu perubahan paling mencolok di lapangan adalah penerapan metode cover soil, yaitu penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug atau tanah merah secara bertahap. Setiap harinya, sekitar 100 rit tanah merah didatangkan ke lokasi untuk menutup gunungan sampah.

Teknik ini terbukti efektif menekan bau menyengat, mengurangi populasi lalat dan hama, meminimalkan pencemaran lingkungan, serta menjaga stabilitas timbunan sampah agar tidak mudah longsor.

“Kita berproses menuju sanitary landfill. Salah satu syarat utamanya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug agar tidak menimbulkan bau,” terang Amin.

Selain fokus pada penutupan sampah, Dinas PU Makassar juga masif membangun berbagai infrastruktur pendukung di kawasan tersebut. Mulai dari sistem drainase, kolam penampungan air lindi (leachate pond), terasering kawasan, hingga pembangunan akses jalan menuju lokasi TPA yang saat ini sudah memasuki tahap pemasangan tiang pancang.

Untuk mengejar target, sejumlah alat berat dikerahkan setiap hari. Di area atas TPA, dua unit ekskavator dan dua unit buldozer terus bekerja. Sementara di area bawah, dioperasikan tiga unit ekskavator dan tiga unit buldozer guna mempercepat penataan.

Langkah cepat ini juga berkaitan erat dengan kebijakan nasional. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah pusat secara resmi melarang praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia.

Ke depan, TPA Antang tidak akan lagi menampung seluruh jenis limbah secara langsung. Tempat ini hanya akan menerima sampah residu, atau sisa sampah yang benar-benar tidak bisa didaur ulang.

Sementara untuk sampah organik dan anorganik, diharapkan sudah selesai dikelola sejak dari hulu atau tingkat rumah tangga melalui pemilahan mandiri, pengomposan, budidaya maggot, serta optimalisasi bank sampah.

“Kami target seluruh pembenahan TPA dapat dirampungkan sesuai target waktu dari Pemerintah Pusat,” pungkas Amin.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |