Kronologi Lesti Kejora Diduga Langgar Hak Cipta Lagu yang Berujung Dipolisikan (Foto: Instagram@lestikejora)
Jakarta, Insertlive -
Yoni Dores melaporkan pedangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Yoni menyebut Lesti membawakan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Ade mengatakan Lesti mengunggah hasil cover dari lagu milik Yoni ke YouTube.
"Tanpa sepengetahuan dan seizin korban," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5).
Yoni Dores merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover Lesti Kejora. Hal ini berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.
IKUTI QUIZ
"Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling Rp1 miliar," tutur Ade Ary.
Ade Ary mengatakan Yoni Dores membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Barang bukti tersebut diserahkan kepada penyelidik.
"Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu," ujarnya.
"Jadi mohon waktu. Laporan kami terima. Tim masih melakukan pendalaman," tutup Ade Ary.
Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Lesti Kejora terkait laporan yang dilayangkan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
(yoa/fik)
Tonton juga video berikut: