Lesti Kejora Dilaporkan oleh Yoni Dores atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta / Foto: Instagram@lestikejora
Jakarta, Insertlive -
Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta," ungkap Kombes Pol Ade Ary dilansir dari Detikcom, Selasa (20/5)
"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," sambungnya.
Istri Rizky Billar itu dilaporkan oleh Yoni Dores lantaran ia menyanyikan lagu ciptaannya sejak 2018 tanpa izin. Kombes Pol Ade Ary menyebut aksi Lesti menyanyikan lagu Yoni Dores itu ke media sosial.
IKUTI QUIZ
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM, kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," tutur Kombes Pol Ade Ary.
Lesti pun terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar jika memang ia terbukti bersalah.
"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
(kpr/and)
Tonton juga video berikut: