Niat Kurban Tahun Ini? Begini Ciri-ciri Sapi yang Dianjurkan Rasulullah/Foto: Sapi-sapi kurban Jokowi hingga Prabowo di Istiqlal, 17 Juni 2024. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Umat Muslim dunia segera merayakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijah 1446 Hijriah. Masyarakat beragama Islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban, seperti yang tertulis dalam Al-Qur'an.
"Bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS al-Hajj [22]: 34).
Bacaan Niat Kurban
Niat kurban untuk diri sendiri:
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Artinya: "Aku berniat kurban untuk diriku sendiri karena Allah SWT."
Niat kurban untuk keluarga:
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ
Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu, dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku
Niat kurban untuk orang lain:
نويت أن أضحي ل ... الله تعلى
Artinya: "Aku berniat kurban untuk (sebutkan nama orang yang diwakilkan) karena Allah SWT."
Ciri Hewan Kurban yang Sah
Di dalam Islam, ada beberapa hewan yang boleh dikurbankan seperti domba, kambing, unta, dan sapi/kerbau. Hewan yang dipilih untuk dikurbankan juga harus dalam kondisi yang sehat dan memenuhi syarat sah.
Hewan kurban yang dipilih juga tidak boleh cacat. Dalam sebuah riwayat hadits Nabi yang disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dikatakan, Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata; " Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban:
(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang."
Berikut beberapa syarat sah hewan boleh dikurbankan seperti yang dilansir dari Dompet Dhuafa:
- Hewan kurban yang disembelih adalah binatang ternak, terdiri dari domba, kambing, unta, sapi, dan kerbau. Bukan binatang ternak unggas ataupun berjenis ikan.
- Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:
- Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
- Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
- Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
- Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
- Bebas dari cacat fisik ataupun cacat mental.Hewan kurban yang disembelih telah resmi menjadi milik pekurban. Bukan hewan curian, bukan pula hewan liar yang tidak jelas statusnya.
(agn/dia)
Tonton juga video berikut: