Waspada! Ini Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban/Foto: Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Jakarta, Insertlive -
Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada awal Juni. Biasanya perayaan Idul Adha identik dengan ibadah kurban yang menjadi dasar hukum sunah muakkad.
Kurban ini sangat dianjurkan dalam agama Islam, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada ciri-ciri hewan yang dilarang untuk menjadi kurban.
Adapun proses penyembelihan hewan kurban biasanya dilakukan di tiga tanggal tertentu yakni tanggal 10 Zulhijjah dan tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Untuk melaksanakan kurban, umumnya menggunakan hewan ternak seperti sapi, kambing, unta, maupun domba.
Tetapi, tidak semua hewan ternak tersebut bisa dijadikan hewan kurban. Mengutip dari detikcom, simak ciri hewan yang layak untuk dikurbankan.
Ciri Hewan yang Dilarang
- Hewan yang buta, bermata satu, atau memiliki lebih dari dua mata.
- Hewan yang cacat dan kehilangan telinga atau ekor sejak lahir.
- Hewan yang pincang.
- Hewan yang sangat kurus atau lemah hingga tidak memiliki sumsum tulang.
- Hewan yang kehilangan gigi atau tidak memiliki gigi.
- Hewan yang memakan kotoran karena terkurung dalam keadaan yang lama.
- Hewan yang pernah diobati karena sakit
Ciri Hewan yang Dianjurkan
- Harus merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
- Hewan tersebut harus mencapai usia minimal yang telah ditetapkan dalam syariat. Unta minimal berumur 5 tahun, sapi minimal berumur 2 tahun, domba minimal berumur 1 tahun (atau 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun), dan kambing minimal berumur 1 tahun.
- Hewan tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak menderita penyakit
(dis/fik)