Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis kebijakan baru terkait pekerjaan alih daya (outsourcing). Dalam aturan tersebut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa jenis pekerjaan outsourcing hanya boleh di bidang tertentu.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Melalui regulasi yang resmi diundangkan pada Kamis (30/4), pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing menjadi enam bidang.
Berdasarkan Permenker pasal 3, berikut ini keenam bidang outsourcing yang dimaksud:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Permenaker ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang mendetail di dalam kontrak outsourcing. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayahkan, jangka waktu, lokasi penempatan kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban setiap pihak.
Selain pembatasan bidang pekerjaan, regulasi ini juga mengatur sanksi tegas bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi peraturan.
Perusahaan pemberi kerja yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha secara bertahap.
Merujuk pasal 8 ayat (2), pembatasan kegiatan usaha tersebut dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.
Sanksi akan diberlakukan oleh instansi berwenang yang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha di bidang alih daya.
Ketentuan tersebut meliputi penerapan standar keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan.
Perusahaan alih daya yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja atau buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
(Astrid Riyani Atmaja/dis)
Loading ...

2 hours ago
1
















































