Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang

7 hours ago 9

Makassartoday.com, Jakarta – Kabar gembira bagi kalangan buruh di tanah air. Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perlindungan lebih kuat bagi pekerja kontrak dan outsourcing.

Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026, pemerintah kembali mempersempit ruang gerak penggunaan jasa alih daya. Jika sebelumnya UU Cipta Kerja sempat membebaskan hampir seluruh jenis pekerjaan untuk di-outsourcing, kini hanya ada enam sektor yang diperbolehkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan marwah perlindungan tenaga kerja sesuai amanat konstitusi.

“Negara hadir untuk memastikan tidak ada lagi praktik ‘perbudakan modern’ melalui skema outsourcing yang tidak berujung. Pekerjaan inti atau core business perusahaan harus diisi oleh karyawan tetap atau kontrak langsung, bukan melalui pihak ketiga. Kami membatasi ini agar pekerja memiliki kepastian masa depan,” ujar Menaker di hadapan awak media.

Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan di lapangan akan diperketat dengan melibatkan sistem digitalisasi pengawasan ketenagakerjaan.

Periklanan

Ad imageAd image

“Jika kami menemukan perusahaan manufaktur menggunakan tenaga outsourcing untuk operator mesin produksi utama, kami tidak akan segan mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa alih dayanya,” tegasnya.

Enam Sektor yang “Halal” Outsourcing

Berdasarkan salinan regulasi tersebut, berikut adalah daftar pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan skema alih daya:

  1. Usaha Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service): Pemeliharaan gedung dan fasilitas.
  2. Penyediaan Makanan (Catering): Layanan konsumsi bagi karyawan di lokasi kerja.
  3. Jasa Pengamanan (Security): Personel keamanan untuk aset dan lingkungan perusahaan.
  4. Jasa Penunjang Sektor Energi: Pekerjaan pendukung di area pertambangan, minyak, dan gas bumi.
  5. Penyediaan Angkutan/Driver: Sopir operasional dan jemputan karyawan.
  6. Layanan Penunjang Operasional: Pekerjaan administratif tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan lini produksi utama.

Menghapus “Kontrak Seumur Hidup”

Selain pembatasan sektor, poin krusial yang diatur adalah durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menindaklanjuti perintah MK, pemerintah menetapkan batas maksimal kontrak adalah 5 tahun.

“Setelah lima tahun, hanya ada dua pilihan bagi pengusaha: angkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) atau selesaikan hubungan kerja dengan membayar seluruh hak kompensasi yang diatur undang-undang,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenaker dalam kesempatan yang sama.

Respon Serikat Buruh

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan apresiasi namun tetap memberikan catatan kritis.

“Kami menyambut baik kembalinya pembatasan enam sektor ini. Ini adalah kemenangan kecil bagi kaum buruh setelah perjuangan panjang di Mahkamah Konstitusi. Namun, kami akan mengawal ketat definisi ‘pekerjaan penunjang’ agar tidak disalahgunakan oleh pengusaha nakal sebagai celah hukum,” ungkapnya saat ditemui di sela-sela aksi May Day.

Dengan berlakunya aturan ini, perusahaan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan status kepegawaian tenaga alih daya mereka dengan ketentuan yang baru. Pengusaha yang melanggar terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |