Jakarta -
Isu pertanahan kembali menjadi sorotan di paruh awal 2026. Isu ini mulai mencuat sejak pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait kepemilikan tanah. Salah satu istilah pertanahan yang cukup lazim adalah tanah girik.
Tanah girik adalah tanah yang status kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen girik. Sebelum adanya sistem pendaftaran tanah nasional, dokumen ini kerap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah secara turun-temurun. Dokumen girik sendiri berasal dari sistem pertanahan lama yang dimuat dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA).
Girik diterbitkan oleh pihak desa setempat sebagai bukti kepemilikan tanah seseorang pada saat itu. Girik memuat informasi dasar tentang penguasaan tanah, termasuk bukti pembayaran pajak, riwayat tanah, lokasi, luas tanah, serta nomor administrasi.
Meski masih digunakan hingga saat ini, tanah girik sering kali menimbulkan masalah sengketa. Hal ini disebabkan oleh status penguasaan tanah girik yang tidak pasti. Pasalnya, girik memang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah karena hanya memuat bukti pembayaran pajaknya saja.
Girik juga tidak disertai dengan batas tanah yang jelas dan riwayat jual beli yang terdokumentasi. Akibatnya, dokumen ini rawan dipalsukan hingga muncul klaim ganda atas tanah girik tersebut.
Akibat maraknya kasus sengketa yang bersumber dari tanah girik, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru terkait penataan dan kepemilikan tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menegaskan bahwa girik sudah tidak berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 pasal 76A yang menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak berlaku lagi setelah lima tahun sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021.
Artinya, status kepemilikan tanah yang masih berada di bawah kekuasaan adat atau pihak desa, termasuk tanah girik, sudah tidak diakui lagi di tahun 2026.
Kini, masyarakat Indonesia wajib mendaftarkan kepemilikan tanahnya ke BPN agar mendapatkan kepastian hukum yang sah. Jika masih memiliki dokumen girik, para warga dianjurkan untuk mengonversikan dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah yang diakui negara dan sah secara hukum.
(Astrid Riyani Atmaja/dis)
Loading ...

17 hours ago
15















































