Begini Urus Status di KTP Setelah Cerai seperti Paula Verhoeven

6 hours ago 6

Jakarta -

Paula Verhoeven baru-baru mengungkap status barunya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Dalam dokumen kependudukan tersebut, Paula kini berstatus cerai hidup.

Perubahan status KTP ini disambut Paula dengan rasa syukur. Perempuan 38 tahun itu menganggap perubahan ini sebagai fase baru hidupnya.

"Hari ini alhamdulillah, finally KTP baru. Baru sempat urus karena sekalian ganti foto juga. Bismillah... new start, new chapter, new everything," tulis Paula dalam akun Threads pribadinya dilihat Kamis (21/5).

Lalu, bagaimana cara mengubah status KTP seperti yang dilakukan Paula?


Cara Ubah Status KTP Usai Bercerai

Mengurus perubahan status perkawinan di KTP bukan soal status di kartu semata, tapi juga mempermudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi ke depan, seperti perbankan, paspor, atau hak asuh anak.

Berikut adalah panduan lengkap, syarat, dan cara mengurus status 'Cerai Hidup' di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Syarat Ubah Status KTP

Sebelum datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), pastikan Anda sudah memegang akta cerai resmi dari pengadilan. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • Fotokopi Putusan Pengadilan (Pengadilan Agama untuk muslim, Pengadilan Negeri for non-muslim) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Akta Cerai Asli beserta fotokopinya.
  • KTP Elektronik (KTP-el) Asli yang lama.
  • Kartu Keluarga (KK) Asli yang lama.

Langkah-langkah Mengurus KTP Baru

Proses ini biasanya dilakukan sekaligus dengan pemecahan atau pembuatan KK baru. Anda bisa memilih mengurusnya secara offline maupun online (tergantung fasilitas Dispendukcapil daerah masing-masing).

  1. Mengurus Pemecahan KK Terlebih Dahulu
    • Karena status berubah, Anda dan mantan pasangan tidak bisa lagi berada dalam satu KK.
    • Datang ke Kelurahan atau langsung ke Dispendukcapil dengan membawa dokumen persyaratan di atas.
    • Isi formulir permohonan pembuatan KK baru (F-1.01).
    • Anda akan diterbitkan KK baru dengan status 'Cerai Hidup'. Jika ada hak asuh anak, pastikan nama anak dimasukkan ke KK orang tua yang memegang hak asuh.
  2. Mengubah Status di KTP
    • Serahkan KTP lama Anda.
    • Petugas akan memperbarui data Anda di sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
    • Status perkawinan Anda akan diubah dari 'Kawin' menjadi 'Cerai Hidup'.
  3. Penerbitan Dokumen Baru
    • Tunggu proses pencetakan KK dan KTP-el yang baru.
    • Waktu pemrosesan biasanya memakan waktu 1 hingga 14 hari kerja, tergantung antrean di domisili Anda.

(dia/and)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |