Jakarta -
Selama berpuasa, dilarang memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Hal tersebut dikarenakan dapat membatalkan puasa.
Namun, bagaimana dengan berkumur? Seperti diketahui, berkumur biasanya dilakukan saat umat Islam berwudhu sebelum melaksanakan salat.
Dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Muhammad Anis Sumaji, berkumur bukanlah sesuatu yang dilarang saat berpuasa. Namun, ada kekhawatiran sisa air dalam mulut saat berkumur bisa tertelan.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, dijelaskan soal kebolehan berkumur saat berpuasa:
وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ أَسْبِعُ الْوُضُوءَ، وَخَلَّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya: Dari Laqith bin Shabrah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali jika sedang berpuasa." (HR Arba'ah, Ibnu Khuzaimah menshahihkannya).
Istinsyaq yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah memasukkan air ke hidung. Namun, para ulama mengatakan istinsyaq sama juga dengan berkumur-kumur.
Sementara itu, berdasarkan kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, yang diterjemahkan oleh Khairarahap, para ulama menilai berkumur saat berpuasa merupakan makruh. Bahkan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Walaupun begitu, ada batas khusus dalam perkara ini. Ibnu Qudamah mengatakan jika saat berkumur-kumur dan air masuk ke kerongkongan tanpa adanya unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa.
"Jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika berwudhu, lalu air masuk ke kerongkongannya tanpa ada unsur kesengajaan dan bukan karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Auza'i, Ishaq, dan Syafi'i dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas,".
Sementara menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, masuknya air ke dalam rongga perut dalam keadaan sadar, serupa dengan meminum air dengan sengaja, sehingga dapat membatalkan puasa.
Namun, dalam beberapa hadis, ada sebuah riwayat yang memperbolehkan seseorang berkumur saat berpuasa, asal tidak berlebihan.
Umar bin Khattab berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya, 'Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.' Beliau menjawab, 'Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?' Aku menjawab, 'Tidak membatalkan puasa.' Beliau bersabda, 'Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
(kpr/kpr)
Loading ...

10 hours ago
7
















































