Bisa Dapat Full, Ini Syarat THR Karyawan Swasta Tak Dipotong Pajak

11 hours ago 10

Jakarta -

Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diberikan menjelang perayaan Hari Idul Fitri 1447 Hijriah.

Namun, penerimaan THR 2026 kepada karyawan swasta akan dipotong oleh pajak. Mereka akan menerima THR yang sudah dipotong oleh Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), karena dianggap sebagai penghasilan tambahan tidak teratur. Perhitungan pajaknya menggunakan metodeTarif Efektif Rata-rata (TER)sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Tarifnya progresif, mulai dari 0% hingga lebih dari 30% tergantung total penghasilan dan status PTKP.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap karyawan swasta bisa saja menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak. Hal itu bisa dilakukan jika perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dengan menggunakan skema penghitungan gross up.

Gross up pajak merupakan metode perhitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan potongan pajak karyawan. Sehingga gaji bersih (take home pay) dan THR yang diterima karyawan tetap utuh.


"Kami bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang," tulis unggahan akun @ditjenpajakri di Instagram.

Cara perhitungan gross up pajak ini sama-sama menguntungkan bagi perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan, pajak yang terutang tidak akan memotong penghasilan. Sementara bagi perusahaan cara ini bisa menjadi pengurangan penghasilan bruto atau deductible.

"Apa untungnya buat perusahaan? Kalau PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, bikin biaya naik dong? Betul, namun biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," lanjutnya.

(agn/arm)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |