Jakarta -
Maraknya layanan pinjaman online atau pinjol memang memudahkan masyarakat dalam mengakses dana cepat. Namun di sisi lain, penyalahgunaan data pribadi seperti KTP juga semakin sering terjadi dan membuat banyak orang khawatir identitasnya dipakai tanpa izin.
Dalam beberapa kasus, seseorang baru mengetahui KTP miliknya dipakai pinjol setelah menerima tagihan, pesan penagihan, atau telepon dari debt collector. Karena itu, penting untuk melakukan pengecekan sejak dini agar bisa segera ditangani bila ditemukan pinjaman yang mencurigakan. Salah satu cara paling mudah adalah melalui layanan SLIK OJK. Berikut penjelasannya.
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini berfungsi menampilkan riwayat kredit atau pinjaman seseorang di lembaga keuangan yang terdaftar.
Melalui SLIK OJK, masyarakat bisa mengetahui apakah ada pinjaman aktif, riwayat cicilan, hingga catatan kredit atas nama sendiri. Dari data tersebut, bisa terlihat apakah KTP pernah digunakan untuk pinjol atau pengajuan kredit lain tanpa izin.
Cara Cek SLIK OJK Secara Online
Pengecekan online menjadi pilihan paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Pilih menu Pendaftaran
- Isi formulir awal, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis identitas
- Masukkan nomor identitas sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul di layar
- Klik Selanjutnya
- Lengkapi data diri registrasi dengan benar
- Unggah foto KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Upload foto diri sesuai instruksi sistem
- Setelah selesai, nomor pendaftaran akan dikirim melalui email
- Cek proses permohonan melalui menu Status Layanan menggunakan nomor pendaftaran
Biasanya hasil pengecekan diproses paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
Jadwal Pendaftaran iDeb SLIK OJK Online
Untuk layanan online, pendaftaran dibuka dalam beberapa sesi setiap hari hingga kuota terpenuhi, yaitu:
- Sesi I: pukul 06.00 WIB
- Sesi II: pukul 09.00 WIB
- Sesi III: pukul 12.00 WIB
- Sesi IV: pukul 15.00 WIB
- Sesi V: pukul 19.00 WIB
Jika kuota sesi tertentu penuh, pendaftaran bisa dicoba kembali pada sesi berikutnya.
Cara Cek SLIK OJK Secara Offline
Bagi yang ingin datang langsung, pengecekan juga bisa dilakukan secara offline di kantor OJK. Berikut caranya:
- Siapkan dokumen identitas asli berupa e-KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- Untuk badan usaha, siapkan NPWP, akta perusahaan, dan identitas pengurus
- Jika mewakili orang lain, wajib membawa surat kuasa asli beserta identitas pemberi dan penerima kuasa
- Datang ke kantor pusat, kantor regional, atau kantor OJK terdekat
- Jam layanan Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat
- Sampaikan permohonan pengecekan iDeb SLIK OJK kepada petugas
Jika Menemukan Pinjaman Mencurigakan, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera lakukan langkah berikut:
- Hubungi penyedia pinjol terkait untuk klarifikasi
- Simpan bukti tagihan atau data pinjaman
- Laporkan ke OJK melalui kanal pengaduan resmi
- Ganti password email dan akun penting lainnya
- Waspadai penyalahgunaan data lanjutan
Kontak Resmi OJK
Jika masih memiliki pertanyaan, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
Itulah cara cek apakah KTP dipakai pinjol atau tidak dengan mudah. Pengecekan rutin penting dilakukan agar data pribadi tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan identitas. Semoga bermanfaat, Insertizen!
(Steffy Gracia/fik)
Loading ...

3 hours ago
3
















































