Jakarta -
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Besaran Nisab Terbaru
Membayar zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat wajib dibayar setiap tahunnya oleh mereka yang mampu untuk beramal dan menolong sesama.
Dalam Islam, zakat dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya zakat penghasilan. Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dihitung berdasarkan besaran pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud di sini adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh dengan halal, baik secara rutin maupun tidak rutin.
Zakat penghasilan wajib hukumnya bagi mereka yang jumlah pendapatannya sudah mencapai nisab. Untuk nisab zakat penghasilan yaitu sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Artinya, apabila pendapatannya telah mencapai setara dengan 85 gram emas per tahun, maka sudah wajib baginya untuk menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membayar zakat penghasilan, sebagaimana dijelaskan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 berikut ini:
Nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan.
Nisab ini ditetapkan berdasarkan harga emas 14 karat yang nilainya setara 85 gram emas. Jika dikonversikan, nilainya setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau sekitar Rp7.640.144 per bulan. Kini, angka tersebut menjadi batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai zakat sebesar 2,5%.
Jadi, apabila seorang muslim penghasilan per bulannya telah melebihi nilai nisab bulanan, mereka wajib menyisihkan sebanyak 2,5% dari penghasilannya tersebut untuk membayar zakat.
Namun, ada beberapa profesi tertentu yang penghasilannya tidak rutin dan tidak sama setiap bulan. Dalam hal ini, jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nilai nisab, mereka dapat mengakumulasikan seluruh total penghasilan bersih dalam 1 tahun. Jika telah mencapai nilai nisab, mereka wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari total penghasilan dalam 1 tahun tersebut.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Sebelum membayar zakat, penting bagi umat muslim mengetahui cara perhitungan zakat yang benar agar besaran zakat yang dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Cara menghitung jumlah zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Jika nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, maka seorang muslim yang penghasilannya melebihi angka tersebut wajib membayar zakat sebanyak 2.5% dari total penghasilannya,
Misalnya, jika penghasilan seseorang sebesar Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Ia wajib membayar zakat karena jumlah penghasilannya sudah melebihi nilai nisab bulanan yang ditetapkan.
Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000
Dari perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat penghasilan yang perlu dibayar olehnya adalah Rp250.000 per bulan.
Apabila mengikuti hitungan per tahun, caranya sebagai berikut:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 tahun
Jika dalam 1 tahun total penghasilannya adalah Rp120.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Artinya, ia harus membayar zakat sebanyak Rp3.000.000 per tahun.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Berupa Emas
Selain penghasilan, zakat penghasilan juga dapat ditunaikan dalam bentuk aset yang senilai, termasuk emas. Jika kamu sudah memiliki tabungan emas melebihi 85 gram, maka wajib hukumnya membayar zakat sebanyak 2,5% dari nilai emas tersebut.
Misalnya, jika kamu punya tabungan sebesar 100 gram emas, maka perhitungannya sebagai berikut:
2,5% x 100 gram = 2,5 gram
Asumsikan harga 1 gram emas hari ini adalah sebesar Rp1.013.000, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp2.532.500.
(Astrid Riyani Atmaja/arm)
Loading ...

10 hours ago
8
















































