Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys Ditolak Majelis Hakim

9 hours ago 6

Jakarta -

Majelis hakim secara resmi menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring pun membenarkan kabar ini.

Ia kemudian menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi dari putusan untuk menelaah seluruh pertimbangan hakim secara mendalam.

Meski demikian, Julianus menuturkan bahwa putusan itu dipastikan mendapat sambutan baik karena dinilai menjadi bukti bahwa argumen hukum yang mereka bangun sejak awal telah diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid di dalam rekonvesinya dikabulkan sebagian," ungkap Julius seperti dilaporkan oleh detikcom, dikutip Kamis (4/6).


Sejak awal kasus bergulir, Julianus mengungkapkan bahwa timnya sudah merasa sangsi dengan materi gugatan yang diajukan oleh tim hukum Nikita Mirzani. Menurut Julius, materi tersebut disusun oleh Nikita sendiri tanpa konsultasi dengan kuasa hukum yang mendampinginya.

"Ada hal menarik yang perlu saya jelaskabn, sebelumnya kan kami sering menyampaikan bahwa kami tidak percaya gugatan itu dibuat oleh teman-teman, rekan sejawat kami dari pihak Nikita Mirzani," tutur Julius.

"Kami tidak percaya. Kami lebih yakin bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu dibuat dan disusun oleh Nikita Mirzani sendiri. Dugaan kami seperti itu," jelasnya.

Faktor ambuigitas pada materi yang diajukan kemudian diduga Julis jadi penyebab gugatan PMH Nikita Mirzani akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Julianus kemudian menyoroti beberapa kelemahan fatal dalam pembuktian materi gugatan Nikita Mirzani, seperti penggugat yang mengaku telah membeli dan mengulas sebuah produk tetapi gagal menunjukkan bukti konkret atas tindakan tersebut.

Ada pula pernyataan Nikita Mirzani yang menyebut tindakan Reza Gladys untuk melaporkan Nikita sebagai sebuah pelanggaran hukum. Padahal, membuat laporan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Rangkaian celah hukum dan argumen yang rapuh dalam gugatan Nikira Mirzani kemudian membuat pihak Reza Gladys sejak awal optimis bahwa perkara ini bisa mereka menangkan.

"Sejak awal kami yakin bahwa gugatan Nikita Mirzani ini pasti ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim seperti itu," pungkas Julianus.

(asw)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |