Jakarta -
Pada bulan Dzulhijjah ini, umat Islam akan melaksanakan ibadah haji dan kurban. Namun, ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi umat muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji, salah satunya larangan potong kuku hingga hewan kurban selesai disembelih.
Tentu saja masih banyak yang mempertanyakan kapan batas akhir, dan untuk siapa aturan tersebut diberlakukan. Dalam Ath-Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad A;-'Allaf Al-Ghamidi yang diterjemahkan oleh Firdaus Sanusi, dijelaskan bahwa umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban dan telah memasuki bulan Dzulhijah, maka diharamkan untuk memotong kuku dan sebagian rambut pada tubuh hingga ia menyembelih hewan kurbannya.
Nabi Muhammad Saw. telah bersabda dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah ra:
إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya," (HR Ahmad dan Muslim).
Seperti diketahui, berdasarkan sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Minggu (17/5) kemarin, ditetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin (18/5). Sementara, Idul Adha 2026 akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Maka dari itu, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban, dilarang untuk memotong kuku setelah masuk waktu Magrib pada Minggu (17/5). Namun, bila orang yang hendak berkurban terlanjur memotong kukunya setelah lewat batas waktu, tidak berdosa jika belum melakukan niat.
Aturan tersebut berlaku jika seorang muslim telah membaca niat untuk berkurban, maka tidak diperbolehkan untuk memotong kuku. Namun, jika memang terpaksa memotong kuku karena suatu hal, maka diperbolehkan.
Larang memotong kuku dan rambut ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban. Sementara keluarga dari orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban diperbolehkan untuk memotong kuku atau pun rambut.
(kpr/yoa)
Loading ...

8 hours ago
6
















































