Makassartoday.com, Makassar — Pelarian FR (30), pelaku penyekapan dan rudapaksa keji terhadap seorang mahasiswi asal Nunukan di Makassar, berakhir tragis di tangan pihak kepolisian. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap di tempat persembunyiannya.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus buronan kelas kakap ini di wilayah Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/5/2026) kemarin. Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil oleh aparat kepolisian karena FR dinilai tidak kooperatif dan membahayakan keselamatan petugas saat hendak dikepung.
“Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan di Surabaya. Anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki pelaku),” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar, Minggu (17/5/2026).
Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke Makassar guna proses hukum.
Modus Lowongan Kerja Palsu
Kasus yang memicu kemarahan publik ini menimpa MA (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang tengah menempuh pendidikan di Makassar melalui jalur beasiswa.
Modus kejahatan pelaku tergolong sangat rapi. FR menjebak korban dengan menyebarkan informasi lowongan kerja palsu sebagai pengasuh anak (baby sitter) melalui grup Facebook dengan iming-iming gaji Rp3 juta per bulan. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk datang ke sebuah rumah di kawasan perumahan elite di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Rumah tersebut rupanya sengaja disewa oleh pelaku selama tiga hari khusus untuk melancarkan aksi bejatnya. Begitu korban tiba di lokasi, FR langsung mengunci rumah dari luar dan menyekap korban. Selama tiga hari berturut-turut, korban diikat, dianiaya, dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di bawah ancaman kekerasan.
Detik-Detik Korban Meloloskan Diri
Aksi penyekapan ini akhirnya terbongkar pada Rabu (13/5/2026), tepat ketika masa sewa rumah kontrakan tersebut habis. Pemilik rumah yang datang untuk memeriksa asetnya curiga mendengar suara gaduh dari dalam rumah yang terkunci.
Mendengar ada orang di luar, korban MA mengumpulkan sisa-sisa tenaganya dan berhasil meloloskan diri dengan cara melompat keluar melalui jendela. Warga sekitar yang menemukan korban dalam kondisi sangat lemas, trauma berat, dan dengan pergelangan tangan yang masih terikat tali, langsung memberikan pertolongan serta melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalate. Mengetahui korbannya lolos, FR langsung kabur ke luar pulau hingga akhirnya terlacak di Surabaya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Saat ini, FR telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Atas tindakan biadabnya yang meliputi penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan pemerkosaan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Pemprov Kaltara bergerak cepat memfasilitasi kedatangan orang tua korban ke Makassar serta memastikan MA mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis (trauma healing) secara intensif untuk memulihkan kondisi mentalnya yang terguncang hebat.



![[CEK FAKTA] Benarkah Anggaran Makan dan Minum Wali Kota Makassar Capai Rp10 Miliar Setahun?](https://makassartoday.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-16-at-21.59.57.jpeg)














































