Pelapor Ungkap Alasan Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

6 hours ago 8

Jakarta -

Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan audio atau sound system senilai Rp213 juta. Laporan tersebut dilayangkan oleh Fajar Ramadhon, pemilik Kapten Audio Surabaya ke Polda Jatim pada 11 Juni 2026 lalu.

Fajar mengaku dirinya pertama kali mengenal Vicky Prasetyo dari sebuah pertemuan di restorannya di Surabaya. Kala itu ia mengundang Vicky Prasetyo dan tim untuk acara makan bersama karena memang mengidolakan sang artis.

Fajar mengaku hubungannya dengan Vicky Pradetyo terjalin baik-baik saja selama beberapa bulan. Fajar pun mengungkapkan Vicky Prasetyo sempat menghubungi dirinya soal kebutuhan sound system untuk sebuah usaha kopi di Semarang.

"Mas Vicky WA sama saya, mau bangun kopi yang dinamakan Kopi Revolusi yang ada di Semarang. Terus minta penawaran sama saya. Saya hitungkan sesuai anggaran dan kebutuhan yang diminta," ungkap Fajar dikutip dari Detikcom, Senin (15/6).


Vicky Prasetyo juga disebut telah melalukan survey langsung ke Kapten Audio Surabaya bersama timnya dan menyetujui audio system yang ditawarkan oleh Fajar. Fajar langsung mengirim dan memasang audio system tersebut di usaha kopi Vicky Prasetyo di Semarang.

Sebelum dilakukan pemasangan, Fajar mengungkapkan adanya kesepakatan soal pembayaran, yang disampaikan oleh Fiona.

"Katanya pembayarannya, barang datang saya dibayar 50 persen, sisanya dicicil tiga bulan. Saya percaya karena hubungan kami baik," ungkapnya.

Namun, setelah dilakukan pemasangan, perjanjian soal pembayaran tak kunjung dilakukan. Bahkan, Fajar sampai harus menagih pembayaran berkali-kali.

"Saya tanya masalah DP, dijawab nanti dulu. Saya pikir mungkin karena baru buka usaha, mereka lagi sibuk. Saya kasih waktu, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali," tutur Fajar.

"Saya sudah bilang, tolong jaga kepercayaan saya karena saya juga dipercaya bos saya. Saya benar-benar bantu barang ini. Tapi ternyata sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali," sambungnya.

Lantaran tak kunjung adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak Vicky Prasetyo, Fajar pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Semua yang saya omong ini saya pertanggungjawabkan dan ada buktinya. Sebelum membuat laporan polisi saya juga berpikir matang-matang," tegasnya.

Sebelum membuat laporan polisi, Descha Govindha, kuasa hukum Fajar mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Vicky Prasetyo dan Fiona. Namun, belum ada itikad baik dari pihak Vicky Prasetyo dan Fiona terkait somasi tersebut.

"Posisinya kami dua kali melakukan somasi ke Mas Vicky dan Fiona, dan dua-duanya tidak ada respons. Somasi pertama sempat direspons oleh salah satu orang kepercayaan mereka, yang menjanjikan pembayaran pada akhir Mei, tetapi tidak terealisasi," jelas Descha Govindha, kuasa hukum Fajar.

"Akhirnya kami masih tambahlah waktu satu minggu sebelum membuat laporan. Ternyata juga tidak ada itikad baik dari pihak Mas Vicky atau Vionanya. Akhirnya kami bikin laporan tanggal 11 kemarin ke Polda Jatim," pungkasnya.

(kpr/fik)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |