Penebangan Pohon di Makassar Wajib Lewati Prosedur DLH

16 hours ago 4

Makassartoday.com, Makassar – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang melanda Kota Makassar memicu peningkatan kasus pohon tumbang. Tercatat, sepanjang Januari 2026, terdapat 102 pohon tumbang di berbagai kecamatan. Merespons kondisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh aktivitas penebangan pohon wajib melalui prosedur resmi demi keamanan dan pelestarian lingkungan.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa selain 102 pohon yang tumbang secara alami, pihaknya juga telah menerima ratusan laporan warga untuk tindakan preventif.

Pemangkasan: 296 laporan telah ditindaklanjuti.

Penebangan: 56 titik lokasi berdasarkan permohonan.

Periklanan

Ad imageAd image

Helmy menekankan bahwa penebangan di area pemukiman tidak boleh dilakukan secara serampangan. “Seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar,” ujarnya pada Minggu (8/2/2026).

Alur dan Prosedur Resmi (7 Hari Kerja)

Setiap permohonan penebangan memerlukan waktu proses kurang lebih tujuh hari kerja. Tahapannya meliputi:

1. Pengajuan: Menyurat atau mengisi formulir ke Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH.
2. Survei Lapangan: Tim teknis menilai kesehatan pohon, risiko arah rebahan, hingga keberadaan jaringan listrik/internet.
3. Analisis & Telaah: Penentuan apakah pohon cukup dipangkas atau wajib ditebang.
4. Penerbitan Izin: Penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas sebagai dasar hukum eksekusi di lapangan.

Payung Hukum dan Sanksi

Larangan penebangan pohon secara ilegal diatur tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari Dinas bidang lingkungan hidup,” jelas Helmy mengutip Pasal 31 peraturan tersebut.

DLH mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak mengambil tindakan sepihak. Jika ditemukan pohon yang membahayakan atau menghalangi jalan, warga diminta melapor melalui:

Layanan Darurat: 112 atau Aplikasi Lontara+. Hotline Pengaduan: 081141100777.

(**)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |