Jakarta -
Universitas Tarumanagara (Untar) akhirnya buka suara usai digugat secara perdata oleh keluarga penyanyi Keisya Levronka terkait insiden yang menimpa adiknya, Lexi Valleno Havlenda.
Gugatan tersebut telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 1 Juli 2026.
Keluarga Lexi diketahui menggugat Yayasan Tarumanagara dan pihak universitas dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai lebih dari Rp1 miliar.
Gugatan itu diajukan setelah keluarga menilai pihak kampus harus bertanggung jawab atas insiden jatuhnya Lexi dari lantai 6 gedung kampus.
Menurut laporan detikhot, sidang perdana terpaksa ditunda karena pihak tergugat, yakni Untar, tidak hadir dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Humas Untar menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda kepada Universitas Tarumanagara (Untar). Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi keterangan resminya.
Dalam pernyataannya, Untar juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara dibawa ke ranah hukum, pihak kampus telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui komunikasi dan musyawarah.
Namun, menurut pihak universitas, proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
"Kami perlu sampaikan bahwa sebelum penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, Untar telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexi. Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk-bentuk bantuan lainnya," bebernya.
"Selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak mencapai titik temu. Pihak keluarga pun memilih penyelesaian masalah ini selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum," lanjut.
Untar juga kembali menjelaskan versi mereka mengenai kronologi insiden yang menimpa Lexi pada Maret 2024.
Pihak kampus menyebut Lexi saat itu mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin resmi dari universitas. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 29 Maret 2024 yang bertepatan dengan hari libur nasional dan disebut tetap dilaksanakan meski telah dilarang oleh petugas keamanan kampus.
Di akhir pernyataannya, Untar menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan meyakini perkara tersebut akan diputus berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Selain itu, pihak universitas juga mengingatkan akan menggunakan hak hukumnya apabila terdapat penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik maupun reputasi institusi.
"Di samping mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi," tutupnya.
(KHS/KHS)
Loading ...

10 hours ago
4
















































