DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Munafri Dorong Pembaruan Perda Aset Daerah

21 hours ago 11

Beranda » Metro » DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Munafri Dorong Pembaruan Perda Aset Daerah

Rapat Paripurna DPRD Makassar tentang Ranperda Tata Kelola Aset digelar virtual pada Jumat (28/8/2026)./Foto: Hms

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 secara virtual pada Jumat (28/8/2026). Rapat tersebut membahas agenda krusial mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Aset milik pemerintah daerah.

Dalam forum paripurna tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Munafri menyampaikan bahwa pembaruan regulasi ini sangat penting sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Munafri saat memaparkan penjelasannya di hadapan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Makassar.

Ia menjelaskan, revisi regulasi dilakukan secara selektif dan terukur melalui penambahan serta penyempurnaan sejumlah pasal. Substansi perubahan mencakup penataan kewenangan pengelolaan, pemanfaatan, pengamanan administrasi, fisik, hingga kepastian hukum atas aset daerah. Selain itu, aturan baru ini mengatur mekanisme penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan aset, serta penetapan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah.

Pembaruan Perda ini juga diposisikan sebagai langkah konkret Pemko Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

“Ranperda ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset, serta mendukung upaya mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah,” pungkasnya.

Melalui pengajuan Ranperda pada rapat paripurna ini, Pemko bersama DPRD Makassar diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang menciptakan sistem pengelolaan aset yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan masyarakat.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |