Intip Aturan dan Rincian Besaran THR 2026 bagi ASN serta Karyawan Swasta

14 hours ago 20

Makassartoday.com, Jakarta – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi perhatian utama. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta kini telah memiliki acuan resmi terkait besaran dan jadwal pencairan hak tahunan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar kewajiban pemberi kerja, melainkan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional saat momen Lebaran.

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja dan komponen penghasilan masing-masing.

Periklanan

Ad imageAd image

Bagi pekerja swasta, ketentuan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR 2026 untuk karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih
  • Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja + 12) x 1 bulan upah.

Pekerja harian lepas

Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah (upah pokok dan tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan).

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja menerima gaji setara UMP Jakarta sebesar Rp5.729.876 dan telah bekerja selama dua tahun, maka ia berhak menerima THR sebesar Rp5.729.876.

Komponen THR PNS dan ASN 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR PNS dan ASN terdiri atas:

ASN/PNS Pusat:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatan

ASN/PNS Daerah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Secara umum, besaran THR ASN mengikuti skema satu bulan penghasilan bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.

Ketentuan Khusus Guru, Dosen, CPNS, dan PPPK

Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja:

  • Menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan.

Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja:

  • Berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor.

CPNS:

  • Menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia.

PPPK:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun: dihitung proporsional sesuai bulan kerja.
  • Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya: tidak menerima THR.

Dengan skema jadwal pencairan THR 2026 tersebut, pekerja swasta maupun ASN diharapkan menerima haknya tepat waktu sesuai regulasi. Hal ini diharapkan berkontribusi menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 2026 serta mendorong perputaran ekonomi saat Lebaran.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |