Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang Kambing Jalan Bontomangape ke RPH 

17 hours ago 15

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik dengan melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).

Fokus utama penertiban kali ini menyasar lapak penjualan kambing yang telah puluhan tahun berdiri di atas saluran drainase dan trotoar, tepatnya di Kelurahan Manuruki.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Pemkot Makassar untuk menghadirkan suasana kota yang lebih estetis, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan warga.

Penataan ini tidak hanya mengejar keindahan visual semata, namun juga sebagai bentuk pengembalian fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya yang selama ini terhambat.

Periklanan

Ad imageAd image

Lokasi penertiban meliputi dua titik strategis, yakni Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape yang merupakan akses padat kendaraan dan pejalan kaki.

Berdasarkan data di lapangan, lapak-lapak tersebut telah menguasai bahu jalan dan drainase selama kurang lebih 34 tahun tanpa adanya penataan yang jelas.

Keberadaan lapak yang menahun ini dinilai telah menghalangi fungsi trotoar, sehingga memaksa pejalan kaki untuk menggunakan badan jalan yang membahayakan keselamatan.

Selain itu, bangunan yang menutupi drainase menjadi kendala utama dalam pemeliharaan saluran air, yang memicu potensi genangan dan banjir saat musim hujan tiba.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengungkapkan bahwa lapak yang berada di dekat MAN 2 Makassar tersebut dikelola oleh tiga pemilik berbeda.

Masing-masing pedagang diketahui mengelola dua kandang, sehingga total terdapat enam kandang kambing yang dibongkar dalam penertiban tersebut.

Aril menjelaskan bahwa aktivitas jual beli hewan di lokasi tersebut sudah sangat lama berlangsung hingga mencapai lebih dari tiga dekade.

Kondisi tersebut kerap dikeluhkan karena menimbulkan aroma yang tidak sedap serta mengganggu estetika kawasan pendidikan yang berada di sekitarnya.

Dalam prosesnya, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penggusuran, melainkan penataan yang dilakukan secara terukur.

Pemerintah tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dengan memberikan solusi konkret kepada para pedagang yang terdampak penertiban.

Melalui PD Pasar, pemerintah menawarkan lokasi baru di area Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di Kelurahan Tamangapa sebagai tempat jualan resmi.

Lokasi di RPH dinilai lebih representatif karena kondisinya yang steril dan memang dikhususkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan hewan ternak.

Selain tawaran relokasi ke RPH, para pedagang juga diberikan kebebasan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri selama tidak melanggar aturan tata ruang.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan mengklaim telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan surat teguran sebanyak tiga kali.

Penertiban melibatkan tim gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, hingga instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Pelaksanaan di lapangan berjalan dengan aman dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pedagang, mencerminkan keberhasilan pendekatan dialogis yang dijalankan pemerintah.

(**)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |