Makassartoday.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran bagi masyarakat paling rentan.
Mengutip informasi resmi dari Pusdatin Kesos, terdapat perubahan signifikan pada skema penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Jika pada tahun-tahun sebelumnya cakupan penerima menjangkau hingga Desil 5, kini pemerintah mempersempit sasaran hanya untuk masyarakat yang berada di rentang Desil 1 hingga Desil 4.
Prioritas untuk Miskin Ekstrem
Kebijakan pengetatan ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok (desil).
Desil 1: Merupakan 10% kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah (miskin ekstrem).
Desil 2-4: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang masih membutuhkan dukungan sosial.
Dampak Kebijakan: Masyarakat yang sebelumnya berada di Desil 5 kini tidak lagi menjadi prioritas penerima BPNT dan dialokasikan untuk program pemberdayaan atau bantuan lainnya seperti PBI JKN.
Rincian Bantuan dan Kuota 2026
Berdasarkan data yang dirilis, kuota nasional untuk BPNT tahun 2026 ditetapkan sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan baru tersebut:
| Kategori | Ketentuan Baru 2026 |
| Penerima BPNT | Dibatasi hanya Desil 1 – 4 (Sebelumnya 1 – 5) |
| Penerima PKH | Tetap pada Desil 1 – 4 |
| Besaran BPNT | Rp200.000 per bulan (Cair Rp600.000 per triwulan) |
| Basis Data | Mengacu pada DTSEN dan DTKS yang telah dipadankan dengan NIK Dukcapil |
Alasan Perubahan Kriteria
Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari “graduasi” sosial. Tujuannya adalah untuk mendorong kemandirian bagi warga yang kondisi ekonominya mulai meningkat (Desil 5 ke atas), sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga di Desil 1 yang benar-benar membutuhkan namun belum tersentuh bantuan.
“Penentuan sasaran penerima manfaat bansos diprioritaskan dari urutan desil yang paling bawah dulu. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kemiskinan ekstrem mendekati nol persen,” tulis keterangan resmi Pusdatin Kesos melalui kanal informasinya.
Cara Cek Status dan Pengusulan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, pemerintah menyediakan dua cara mudah:
- Situs Resmi: Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Aplikasi Cek Bansos: Melalui fitur “Profil” untuk melihat posisi desil masing-masing.
Masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar tetap dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui menu “Usul-Sanggah” di aplikasi Cek Bansos atau melaporkan diri ke aparat desa/kelurahan setempat untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial.


















































