Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah gencar melakukan penataan ruang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Langkah ini fokus pada penertiban serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Kebijakan tersebut menuai apresiasi positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Penataan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengurai kesemrawutan kota yang selama ini menjadi persoalan klasik di Makassar.
Dr. Andi Luhur Prianto, Pengamat Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut sangat tepat untuk mengembalikan fungsi asli ruang publik.
Relokasi PKL dianggap sebagai upaya mengubah wajah Kota Makassar menjadi lebih tertib dan aman. Estetika kota diharapkan meningkat seiring dengan kembalinya fungsi infrastruktur jalan dan trotoar.
Andi Luhur menegaskan bahwa menata kota merupakan tanggung jawab mendasar pemerintah. Ia sepakat bahwa hak pejalan kaki untuk menikmati trotoar secara leluasa harus segera dipulihkan.
Trotoar merupakan ruang publik yang didesain khusus bagi pejalan kaki. Pengalihfungsian trotoar menjadi area komersial dinilai dapat mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat luas.
Meski demikian, Andi Luhur memberikan catatan penting terkait proses penertiban. Ia mengingatkan agar tindakan di lapangan tidak dilakukan secara kaku atau sepihak kepada para pedagang.
Pemerintah Kota Makassar diminta untuk selalu menyertakan solusi ekonomi bagi masyarakat kecil. Hal ini bertujuan agar roda perekonomian sektor informal tetap bisa berputar meskipun ada pemindahan lokasi.
Penyediaan lokasi alternatif bagi para PKL dipandang sebagai langkah yang seimbang. Kebijakan ini dinilai menjembatani antara penegakan aturan daerah dan perlindungan terhadap ekonomi rakyat.
Melalui penataan yang terukur, wajah Makassar di masa depan diprediksi akan lebih berdaya saing. Prinsip keadilan sosial tetap menjadi landasan utama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara ekonomi.
Relokasi yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar menjadi bukti konkret komitmen pemerintah. Penataan kota ditegaskan tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga kecil.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, penataan dilakukan secara bertahap dan berkeadilan. Fokus utama adalah mewujudkan ruang kota yang nyaman bagi seluruh lapisan warga tanpa terkecuali.
Penataan ini menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari bangunan liar hingga lapak pedagang di atas drainase. Saluran air yang tertutup lapak seringkali menjadi pemicu masalah infrastruktur lainnya di perkotaan.
Pemkot Makassar memastikan bahwa setiap proses penertiban diikuti dengan skema relokasi yang manusiawi. Pendekatan persuasif dikedepankan agar pedagang secara sukarela bersedia pindah ke lokasi yang telah disediakan.
Beberapa contoh nyata relokasi telah berjalan di beberapa titik strategis. PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR kini diarahkan untuk menempati Terminal Daya serta area dalam GOR yang lebih tertata.
Sementara itu, PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, difasilitasi untuk berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. Langkah ini diambil untuk menjaga keramaian pembeli bagi para pedagang.
Di wilayah Pampang, para pedagang direlokasi ke area baru di belakang Kantor BPJS. Lokasi tersebut dipilih agar aktivitas ekonomi warga setempat tetap berjalan di lingkungan yang sama namun lebih tertib.
Untuk kawasan Ujung Pandang, pedagang dari Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng disiapkan tempat di Pasar Baru WR Supratman. Lokasi ini dinilai representatif untuk menampung pedagang kuliner dan jasa lainnya.
Khusus untuk PKL di kawasan Pantai Losari, Pemkot mengarahkan mereka ke kegiatan CFD di kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman. Skema ini telah diterapkan di sejumlah titik lain sebagai solusi ruang dagang.
Andi Luhur, yang juga Dekan FISIP Unismuh, menyebut pertumbuhan sektor informal adalah keniscayaan kota. Kota secara alamiah akan selalu ditopang oleh aktivitas formal dan informal yang saling berdampingan.
Ia menjelaskan bahwa tugas pemerintah bukan menghilangkan sektor informal sepenuhnya, melainkan menatanya. Ruang ekonomi informal harus diatur agar tidak bertabrakan dengan kepentingan publik yang lebih luas.
Prinsip keadilan ruang menjadi kunci dalam manajemen perkotaan. Aktivitas ekonomi tidak boleh merampas hak warga lain, terutama akses terhadap jalan raya dan trotoar sebagai fasilitas umum.
Pemerintah juga didorong untuk memberikan perlindungan ekonomi lanjutan bagi PKL pasca-relokasi. Pendampingan sangat diperlukan agar para pedagang bisa beradaptasi di lokasi baru mereka.
Sektor informal dinilai sebagai “katup penyelamat” yang menghidupi banyak warga kota. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor antara Satpol PP dan perangkat kewilayahan harus dilakukan secara humanis, bukan represif.
Pada akhirnya, esensi penataan kota adalah memenuhi hak setiap orang untuk menikmati kota (right to the city). Dengan prinsip tidak ada yang tertinggal (no one left behind), Makassar diharapkan menjadi kota yang inklusif dan sejahtera.
(**)


















































