Cek Lahan di Maros, Wali Kota Makassar Syaratkan TPU Baru Bebas Banjir dan Mudah Digali

19 hours ago 5

Beranda » Metro » Cek Lahan di Maros, Wali Kota Makassar Syaratkan TPU Baru Bebas Banjir dan Mudah Digali

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung mengecek calon TPU baru di kawasan batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026)./Foto: Hms

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman warga. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung mengecek calon Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di kawasan batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).

Pria yang akrab disapa Appi ini menyebutkan bahwa ketersediaan lahan pemakaman di Makassar sudah sangat menipis. Lahan yang diincar di Maros diperkirakan memiliki luas 15 hingga 20 hektare, jauh lebih luas dibanding TPU Antang yang seluas 9 hektare dan kini sudah penuh.

“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh setelah hampir 20 tahun. Kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi satu persoalan bisa selesai,” ujar Appi.

Alasan Memilih Wilayah Maros

Pemkot Makassar mempertimbangkan wilayah Kabupaten Maros karena kebutuhan lahan pemakaman tidak hanya menuntut area yang luas, tetapi juga pertimbangan geografis.

Bebas Banjir: Lokasi harus terhindar dari potensi genangan air.

Ketersediaan Lahan: Sulit menemukan lahan kosong berukuran puluhan hektare di dalam Kota Makassar.

Saat ini ada dua hingga tiga lokasi alternatif di Maros yang masuk dalam radar pemantauan Pemkot Makassar.

Uji Teknis dan Aturan Lintas Daerah

Meski dinilai potensial, Mantan CEO PSM ini menegaskan tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Pihaknya akan menerjunkan tim teknis untuk melakukan uji tanah (sondir).

“Kemungkinan ada peninjauan lebih detail dari pihak teknis untuk sondir. Kita mau pastikan di bawah tanah bukan batu cadas yang susah digali,” jelasnya.

Selain struktur tanah dan aksesibilitas, Pemkot Makassar juga mengkaji aspek legalitas serta aturan pengadaan tanah lintas wilayah administratif.

“Tentu harus sesuai dengan aturan proses pengadaan, apalagi ini berada di luar Kota Makassar. Regulasi ini penting agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” kata Munafri.

Setelah seluruh kajian teknis dan Payung hukum rampung, Pemkot Makassar baru akan mengeksekusi penyusunan anggaran dan pembebasan lahan.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |