Makassartoday.com, Makassar – Tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel, dan Unit Reskrim Polsek Tallo akhirnya berhasil meringkus pelaku rudapaksa dan pembunuhan keji terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pelaku yang diketahui berinisial I (19) merupakan tetangga korban sendiri. Pemuda tersebut tega menghabisi nyawa korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) pada Selasa (26/5/2026).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa korban. Ia mengutuk keras tindakan pelaku yang dinilai sangat tidak manusiawi.
“Ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan kekerasan seksual terhadap anak yang berumur 12 tahun. Ini sungguh sangat menyedihkan buat kita semua,” ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/5/2026).
Kronologi Kejadian dan Penemuan Jasad Korban
Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa (26/5) malam. Biasanya, korban sudah berada di rumah untuk beristirahat sekitar pukul 20.00 atau 21.00 WITA. Namun, malam itu korban tak kunjung terlihat.
Orang tua korban yang panik sempat mencari ke berbagai tempat hingga pukul 02.30 WITA dini hari, namun nihil.
Pencarian berakhir pilu ketika pada Rabu pagi pukul 05.00 WITA, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah rumah kosong.
Jasad korban ditemukan mengenaskan tanpa busana, dengan bagian kepala tertimpa televisi.
Siasat Pelaku Mengelabui Polisi
Kombes Pol Arya mengungkapkan, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi menemukan kejanggalan.
Saat polisi sedang menyelidiki lokasi, sempat terjadi keributan di sekitar TKP. Setelah didalami, keributan tersebut sengaja diciptakan oleh pelaku I sendiri.
“Ternyata yang melakukan keributan adalah pelaku itu sendiri. Ia berupaya mengalihkan perhatian supaya polisi cepat pergi dari TKP,” jelas Kapolrestabes.
Motif: Pengaruh Narkoba dan Film Porno
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku I mengakui sudah lama mengintai dan memperhatikan korban.
Pelaku juga mengaku kerap mengonsumsi narkotika dan sering menonton konten pornografi melalui ponselnya.
Aksi bejat tersebut dilancarkan pelaku dengan modus meminta tolong kepada korban. Pelaku awalnya meminta korban membelikan air mineral.
Setelah korban kembali, pelaku kembali menyuruh korban untuk membelikan makanan.
Saat korban datang untuk kedua kalinya, pelaku langsung menyeret korban ke dalam rumah kosong dan membekap mulutnya.
Karena korban meronta dan mencoba melawan, pelaku dengan tega membenturkan kepala korban berulang kali hingga tak berdaya, sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual yang keji.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan biadabnya, pelaku I kini harus mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi ancaman hukuman terberat.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Arya.





















![[CEK FAKTA] Benarkah Anggaran Makan dan Minum Wali Kota Makassar Capai Rp10 Miliar Setahun?](https://makassartoday.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-16-at-21.59.57.jpeg)




























