Makassartoday.com, Makassar – Praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) kembali mencoreng citra Kota Makassar. Sebuah aksi pemerasan terekam jelas saat seorang oknum jukir nekat meminta tarif parkir sebesar Rp20.000 kepada pengendara, padahal tarif resmi yang tertera pada karcis hanya Rp5.000.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/5/2026) ini memicu kegeraman publik. Oknum jukir tersebut berdalih bahwa tarif mahal tersebut dikarenakan kendaraan terparkir hingga siang hari. Padahal, untuk parkir pinggir jalan, berlaku tarif flat dan tidak mengenal sistem akumulasi jam.
Tegasan Dirut PD Parkir: Itu Pelanggaran!
Menanggapi insiden yang viral tersebut, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penarikan tarif di atas ketentuan adalah tindakan ilegal yang tidak bisa ditoleransi.
“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah membayar parkir melebihi nominal yang tertera di karcis resmi. Jika ada jukir yang meminta lebih, itu adalah pungli. Laporkan segera!” ujar Adi Rasyid Ali dengan nada tegas.
Pria yang akrab disapa ARA ini juga menambahkan bahwa dalih “parkir sampai siang” yang digunakan oknum jukir tidak memiliki dasar aturan.
“Parkir di pinggir jalan itu tarifnya flat. Tidak ada aturan per jam. Kami akan segera menurunkan tim untuk menindak oknum yang bersangkutan,” tambahnya.
Pihaknya juga telah mengidentifikasi oknum jukir tersebut,beroperasi di ruas Jalan Pasar Ikan dan telah memerintahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan tindakan.
“Saya sudah perintahkan TRC untuk tindaki oknum jukir tersebut. Dan kepada jukir lain jangan coba-coba meresahkan warga kota Makassar. Sudah lewatmi gaya-gaya preman seperti itu,” tegas ARA.
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah panduan bagi masyarakat Makassar agar terhindar dari pemerasan oknum jukir:
- Tarif Wajib Sesuai Karcis: Bayar hanya sesuai angka yang tertulis di karcis resmi.
- Parkir Pinggir Jalan Bukan Per Jam: Tidak ada aturan resmi yang membenarkan tarif parkir pinggir jalan dihitung berdasarkan durasi.
- Minta Karcis Sebagai Bukti: Selalu minta karcis sebagai bukti transaksi yang sah.
- Gunakan Hak Menolak: Anda berhak menolak bayaran yang tidak wajar dan tidak disertai karcis.
Laporkan dan Viralkan
PD Parkir Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Jika ditemukan unsur paksaan atau premanisme, warga diminta untuk mengambil foto karcis atau merekam oknum tersebut untuk dijadikan bukti laporan kepada PD Parkir Makassar atau pihak kepolisian.
“Saya terima kasih cara melawan jukir yang suka meresahkan masyarakat parkir, yah videokan dan viralkan,” imbuh ARA.


















































